BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(3)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak dimaksud.
(4)
Wajib Pajak/wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP; atau
b.
memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir,
harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.