Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan: a. Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atau terdapat transaksi retur; atau b. Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan. (2) Pemotong/Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat membuat Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. (3) Pembetulan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Unifikasi yang bersangkutan. (4) Pembetulan, pembatalan, dan/atau penambahan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6). (5) Pembuatan, pembetulan, dan/atau pembatalan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.