Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), KLIP DJP menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian layanan informasi umum perpajakan atas permintaan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
b.
penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
c.
pelaksanaan penenmaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang
pelayanan kepada pihak terkait;
d.
penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak;
e.
pelaksanaan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi);
f.
penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan;
g.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan KLIP DJP;
h.
pemantauan tindak lanjut hasil pemberian rekomendasi perbaikan lingkungan KLIP DJP; dan
i.
pelaksanaan administrasi KLIP DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.