(1)
Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan:
a.
identitas pelapor;
b.
nomor telepon pelapor;
c.
identitas terlapor;
d.
uraian pengaduan;
e.
bukti pendukung bila diperlukan.
(2)
Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.
(3)
Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan.
(4)
Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.