Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. (2) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.