Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pembayaran PPh Non Migas ke Kas Negara belum dilakukan melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembayaran PPh Non Migas dapat dilakukan melalui Rekening Giro Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Juli 2015. (2) Wajib Pajak yang akan melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Rekening Giro Kas Negara sebelum melakukan penyetoran harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Wajib Pajak dapat melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui bank umum ke Rekening Giro Kas Negara dengan memperhatikan jatuh tempo waktu pembayaran pajak dan batas waktu pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1). (4) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari bank umum. (5) Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua): a. SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer untuk arsip Wajib Pajak yang bersangkutan; b. SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak. (7) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pada saat transaksi tercatat pada Rekening Giro Kas Negara.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.