(1)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari sistem Bank Indonesia
Government - electronic Banking
secara berkala.
(3)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat daftar penerimaan PPh Non Migas pada Rekening Giro Kas Negara setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2015 dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PKP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.