Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari sistem Bank Indonesia Government - electronic Banking secara berkala. (3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat daftar penerimaan PPh Non Migas pada Rekening Giro Kas Negara setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2015 dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PKP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.