(1)
Direktorat PKP menatausahakan daftar penenmaan PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
(2)
Direktorat PKP membuat daftar penerimaan PPh Non Migas untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala sampai dengan bulan Juli 2015.
(3)
Direktorat PKP menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.