TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan menyampaikan Surat Permohonan yang paling sedikit memuat:
a.
identitas penyelenggara Kegiatan, yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, dan alamat surel;
b.
jenis Kegiatan yang akan dilaksanakan;
c.
tempat dan waktu pelaksanaan Kegiatan;
d.
tema dan tujuan Kegiatan yang akan dilaksanakan;
e.
klasifikasi Materi Kegiatan yang akan disampaikan;
f.
nama, nomor telepon, dan alamat surel narahubung yang dapat dihubungi; dan
g.
Ruang Lingkup Kegiatan.
(2)
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Pernyataan bahwa Kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.
(3)
Surat Permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Penyampaian Surat Permohonan dapat dilakukan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
c.
secara elektronik.
(6)
Dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara elektronik maka Surat Pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.