TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA
(1)
Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional, regional, serta lokal.
(2)
Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut:
a.
peserta Kegiatan tidak terbatas dari 1 (satu) Ruang Lingkup regional serta memiliki cakupan nasional atau internasional; dan
b.
Materi Kegiatan yang disampaikan dapat berupa Materi Teknis Operasional atau Materi Kebijakan Perpajakan.
(3)
Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut:
a.
peserta Kegiatan terbatas dari 1 (satu) wilayah kerja regional, yang dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih unit kerja setingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang wilayahnya masih dalam satu area; dan
b.
Materi Kegiatan yang disampaikan berupa Materi Teknis Operasional.
(4)
Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut:
a.
peserta Kegiatan terbatas dari 1 (satu) wilayah kerja lokal dari 1 (satu) unit kerja setingkat Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan
b.
Materi Kegiatan yang disampaikan berupa Materi Teknis Operasional.
(5)
Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada:
a.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.