Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYEDIAAN PEMBICARA, PEMBAHAS, ATAU MODERATOR DALAM KEGIATAN SEMINAR, LOKAKARYA, GELAR WICARA, ATAU KEGIATAN SEJENIS LAINNYA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ruang Lingkup Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional, regional, serta lokal. (2) Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut: a. peserta Kegiatan tidak terbatas dari 1 (satu) Ruang Lingkup regional serta memiliki cakupan nasional atau internasional; dan b. Materi Kegiatan yang disampaikan dapat berupa Materi Teknis Operasional atau Materi Kebijakan Perpajakan. (3) Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut: a. peserta Kegiatan terbatas dari 1 (satu) wilayah kerja regional, yang dapat terdiri dari 1 (satu) atau lebih unit kerja setingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang wilayahnya masih dalam satu area; dan b. Materi Kegiatan yang disampaikan berupa Materi Teknis Operasional. (4) Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki batasan sebagai berikut: a. peserta Kegiatan terbatas dari 1 (satu) wilayah kerja lokal dari 1 (satu) unit kerja setingkat Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan; dan b. Materi Kegiatan yang disampaikan berupa Materi Teknis Operasional. (5) Penyelenggara Kegiatan menyampaikan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada: a. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ruang Lingkup Kegiatan, untuk Kegiatan dengan Ruang Lingkup lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.