Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. (2) Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IV PEMBLOKIRAN SAHAM DALAM SUB REKENING EFEK DAN HARTA KEKAYAAN YANG TERSIMPAN DALAM REKENING DANA NASABAH MILIK PENANGGUNG PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.