(1)
Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
(2)
Direktur Jenderal Pajak harus memiliki Rekening Efek, Rekening Dana Nasabah, dan Rekening Penampungan Sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka melakukan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IV
PEMBLOKIRAN SAHAM DALAM SUB REKENING EFEK DAN
HARTA KEKAYAAN YANG TERSIMPAN DALAM REKENING
DANA NASABAH MILIK PENANGGUNG PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.