Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka pelaksanaan Penyitaan, Pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan: a. pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan b. pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak, yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk informasi yang dapat berupa: a. Nomor Tunggal Identitas Pemodal; b. nomor Sub Rekening Efek; c. jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek; d. nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek; e. Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek; f. nomor Rekening Dana Nasabah; dan g. Bank Rekening Dana Nasabah. (3) Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak. (4) Penyampaian permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.