(1)
Dalam rangka pelaksanaan Penyitaan, Pejabat terlebih dahulu menyampaikan permintaan:
a.
pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak; dan
b.
pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak,
yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(2)
Pemberitahuan nomor Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk informasi yang dapat berupa:
a.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
b.
nomor Sub Rekening Efek;
c.
jenis dan jumlah surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
d.
nama dan kode surat berharga yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek;
e.
Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa yang mengelola Sub Rekening Efek;
f.
nomor Rekening Dana Nasabah; dan
g.
Bank Rekening Dana Nasabah.
(3)
Termasuk pemberitahuan informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni informasi hasil Tindakan Korporasi atas surat berharga milik Penanggung Pajak.
(4)
Penyampaian permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.