(1)
Permintaan Pemblokiran dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan:
a.
telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
b.
telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menyebutkan informasi:
a.
nama pemegang Rekening Keuangan;
b.
nomor Rekening Keuangan milik Penanggung Pajak; dan
c.
alasan perlunya dilakukan Pemblokiran.
(3)
Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat menyampaikan perintah tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan Pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; dan/atau
b.
Bank Rekening Dana Nasabah, atas saldo harta kekayaan milik Penanggung Pajak.
(4)
Dalam hal permintaan Pemblokiran dilakukan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permintaan Pemblokiran dilakukan dengan menambahkan informasi paling sedikit berupa:
a.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal;
b.
nomor Sub Rekening Efek; dan/atau
c.
nama dan kode saham, serta jumlah saham yang terdapat di dalam Sub Rekening Efek.
(5)
Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(6)
Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
b.
hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah;
c.
hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Bank Rekening Dana Nasabah;
d.
nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Pajak; dan
e.
nama dan kode saham, serta jumlah saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau nomor Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Bank Rekening Dana Nasabah.
(7)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyampaikan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pejabat, Otoritas Jasa Keuangan, dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
(8)
Bank Rekening Dana Nasabah menyampaikan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pejabat dan Penanggung Pajak segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
(9)
Dokumen:
a.
permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b
berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B dan Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.