Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pemblokiran dilakukan atas Rekening Dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, Pejabat dapat menyampaikan permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Rekening Efek dimaksud terdaftar. (2) Informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. seluruh nomor Rekening Keuangan, termasuk rekening yang didaftarkan oleh Penanggung Pajak sebagai rekening yang digunakan untuk menerima hasil penjualan efek dari Rekening Dana Nasabah; dan b. nama Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang mengelola rekening yang digunakan untuk menerima hasil penjualan efek dari Rekening Dana Nasabah. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan: a. setelah memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau b. pada saat yang bersamaan dengan penyampaian permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Atas informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat menyampaikan permintaan Pemblokiran atas Rekening Keuangan kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan yang mengelola Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan Pajak atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar. (5) Permintaan informasi perjanjian teknis transaksi jual beli saham milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB V PENYITAAN DAN PENJUALAN SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.