(1)
Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.
(2)
Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Penyitaan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak; dan/atau
b.
Penyitaan atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.
(3)
Atas Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Jurusita Pajak:
a.
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b.
menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan pihak Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4)
Atas penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Jurusita Pajak:
a.
membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, dan pihak Bank Rekening Dana Nasabah; dan
b.
menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada Penanggung Pajak dan Bank Rekening Dana Nasabah.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.