(1)
Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah dilakukan Penyitaan Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat berwenang:
a.
menjual saham milik Penanggung Pajak yang telah disita untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
b.
melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3)
Atas hasil pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejabat harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan penagihan Pajak atas jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.