Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam rangka melakukan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pejabat menyampaikan: a. permintaan pemindahan saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak ke Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak; dan b. permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis, kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Surat permintaan pemindahan saham yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. tanggal dan waktu pelaksanaan pemindahan saham; b. nomor dan nama Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak; dan c. instruksi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan pemindahan saham secara tertulis dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. (3) Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian melakukan pemindahan saham yang telah disita bersamaan dengan pencabutan blokir. (4) Setelah dilakukan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap Penanggung Pajak pada Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa. (5) Pelaksanaan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham. (6) Berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak atau pemilik saham yang disita, dan saksi-saksi. (7) Dalam hal Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani berita acara pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau Penanggung Pajak tidak ditemukan, Jurusita Pajak: a. mencantumkan alasan; dan b. menandatangani berita acara pengalihan hak tersebut bersama saksi. (8) Dokumen: a. permintaan pemindahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; c. permintaan alokasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan d. berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E sampai dengan Huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.