(1)
Setelah dilakukan pemindahan atas saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Pejabat melaksanakan penjualan.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa.
(3)
Perintah penjualan saham paling sedikit memuat informasi mengenai:
a.
nama sub akun;
b.
nama dan kode saham;
c.
jumlah lembar saham;
d.
harga jual saham yang telah ditentukan oleh Pejabat; dan
e.
rentang waktu tanggal penjualan.
(4)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditentukan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut.
(5)
Dalam hal masih terdapat saham yang belum terjual sampai dengan rentang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berakhir dan Utang Pajak yang menjadi dasar Pemblokiran masih belum lunas, Pejabat menerbitkan kembali surat perintah penjualan saham.
(6)
Surat perintah penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.