Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pejabat membuat berita acara penjualan saham untuk setiap pelaksanaan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Berita acara penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat dan/atau Jurusita Pajak, Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa, dan saksi. (3) Dalam hal Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tidak dapat menandatangani berita acara penjualan saham, tanda tangan tersebut dapat digantikan dengan lampiran surat konfirmasi penjualan saham dari Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa. (4) Segala biaya yang timbul dari rangkaian kegiatan penjualan saham termasuk biaya pemindahan, biaya broker, Pajak, penyimpanan, dan/atau biaya administrasi, akan diperhitungkan dari hasil penjualan saham. (5) Berita acara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.