Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah dilakukan penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pejabat melaksanakan pencabutan sita. (2) Pelaksanaan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat dengan menyampaikan surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.