(1)
Setelah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), hasil penjualan saham akan tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Atas hasil penjualan saham yang telah dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
(4)
Penyetoran hasil penjualan yang tersimpan di Rekening Penampungan Sementara Penagihan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening lainnya berupa rekening penampungan sementara dalam rangka tindak lanjut penerimaan hasil penjualan barang sitaan sehubungan dengan pelaksanaan tindakan penagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.