Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PELAKSANAAN PENYITAAN DAN PENJUALAN ATAS SURAT BERHARGA BERUPA SAHAM YANG DIPERDAGANGKAN DI PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Setelah dikurangi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), hasil penjualan saham akan tersimpan dalam Rekening Dana Nasabah Direktorat Jenderal Pajak. (2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Direktorat Jenderal Pajak. (3) Atas hasil penjualan saham yang telah dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita Pajak memperhitungkan Biaya Penagihan Pajak dan Utang Pajak sebelum disetorkan ke kas negara. (4) Penyetoran hasil penjualan yang tersimpan di Rekening Penampungan Sementara Penagihan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan rekening lainnya berupa rekening penampungan sementara dalam rangka tindak lanjut penerimaan hasil penjualan barang sitaan sehubungan dengan pelaksanaan tindakan penagihan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.