(1)
Dalam hal terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Pejabat mengembalikan kelebihan kepada Penanggung Pajak.
(2)
Pejabat melakukan pengembalian kelebihan uang hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui rekening keuangan milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan.
(3)
Pejabat melakukan pengembalian kelebihan saham yang telah disita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan:
a.
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak dengan tembusan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
b.
surat permintaan pengembalian saham yang telah disita dari Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak ke Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan tembusan Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa tempat Sub Rekening Efek atas nama Direktorat Jenderal Pajak terdaftar.
(4)
Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan.
(5)
Surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham.
(6)
Surat permintaan pengembalian saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.