(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan wajib menerbitkan surat Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau surat perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan dari Pelaksana Pembubuhan diterima lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan, Pelaksana Pembubuhan belum melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan menerbitkan surat penolakan permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal permohonan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan diterbitkan surat Penolakan Izin Pembubuhan atau perpanjangan Izin Pembubuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pembubuhan dapat mengajukan kembali surat permohonan izin sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.