Pelaksana Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pelaksana Pembubuhan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan, dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.