Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

STANDAR PELAYANAN DI TEMPAT PELAYANAN TERPADU KANTOR PELAYANAN PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Ruang lingkup pelayanan yang diselenggarakan di TPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi pelayanan yang dilakukan di loket TPT, Help Desk dan Layanan Mandiri. (2) Ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan jam pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b sebagai berikut: a. jam pelayanan di TPT pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat; b. setiap petugas di TPT wajib melayani Wajib Pajak pada jam pelayanan; c. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jam pelayanan dan waktu pengambilan nomor antrean selain yang dimaksud dalam huruf a; d. pemberian layanan di TPT tetap dilaksanakan pada jam istirahat; e. dalam hal pelayanan pada hari Jumat, Kepala KPP dapat mengatur jam istirahat sesuai dengan situasi dan kondisi di unit kerjanya; dan/atau f. dalam hal pelayanan pada hari keagamaan, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat mengatur jam pelayanan sesuai dengan situasi dan kondisi di wilayah kerjanya. (3) Ketentuan yang berkaitan dengan sistem antrean sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi: a. sistem antrean di TPT dibagi menjadi: 1. antrean pelayanan di Help Desk . 2. antrean pelayanan di Loket TPT, meliputi: a) antrean untuk penerimaan surat/permohonan; dan b) antrean untuk Nomor Pokok Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak. b. Petugas TPT harus memberikan layanan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat sampai dengan antrean terakhir. (4) Ketentuan yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan saat terjadinya Gangguan Teknis dan/atau Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf d adalah: a. dalam hal terjadi Gangguan Teknis, maka: 1. petugas TPT memberitahukan secara lisan kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang datang ke TPT dan membuat pengumuman tertulis tentang pemberitahuan adanya Gangguan Teknis; 2. petugas TPT menerima setiap permohonan yang memenuhi syarat ketentuan dan memproses permohonan tersebut secara manual serta menerbitkan bukti penerimaan yang penomorannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; dan 3. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk elektronik ( e -SPT) dan/atau membutuhkan layanan elektronik lainnya, maka SPT dan layanan tersebut diproses setelah sistem aplikasi berfungsi kembali. b. dalam hal terjadi Keadaan Darurat, maka: 1. petugas TPT memberitahukan secara lisan dan/atau membuat pengumuman secara tertulis tentang telah terjadinya Keadaan Darurat. 2. KPP dapat mencari tempat lain sebagai alternatif untuk tempat pelayanan baru dan segera membuat pengumuman resmi mengenai perpindahan alamat tersebut. (5) Pengaturan lebih lanjut yang berkaitan dengan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.