JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(2)
Dokumen Elektronik yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik.
(3)
Ketentuan mengenai jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta persyaratan Dokumen Elektronik yang harus dilampirkan terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.