Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
PER-DJP 7/2025 — PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUSAHA KENA PAJAK, OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA PERINCIAN JENIS, DOKUMEN, DAN SALURAN UNTUK PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
“Pasal 94 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku: … 7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2021 tentang Jenis Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik, Persyaratan Dokumen Elektronik yang Harus Dilampirkan, Tanda Tangan Elektronik yang Digunakan, Tata Cara Penyampaian Dokumen Elektronik dan Saluran yang Digunakan, serta Tata Cara Tindak Lanjut atas Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan secara Elektronik. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Kalimat aslinya panjang. Bagian yang tidak menyangkut peraturan ini diganti tanda “…”; kalimat utuhnya ada di teks PER-DJP 7/2025.
dibaca dari teks DJP