JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; atau
b.
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi.
(2)
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk.
(3)
Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Tanda Tangan Elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Kode Otorisasi DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak telah memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun habis masa berlakunya, Wajib Pajak harus mengajukan kembali permohonan penerbitan:
a.
Sertifikat Elektronik kepada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang ditunjuk; atau
b.
Kode Otorisasi DJP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Wajib Pajak dapat memiliki Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi DJP secara bersamaan namun dalam penggunaannya Wajib Pajak harus memilih salah satu jenis Tanda Tangan Elektronik untuk melakukan satu jenis pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.