JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik ditindaklanjuti oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan dilakukan segera setelah Dokumen Elektronik disampaikan.
(2)
Produk Pelayanan yang diterbitkan atas penyampaian Dokumen Elektronik yang telah memenuhi seluruh persyaratan serta telah diproses melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), merupakan Produk Pelayanan yang diterbitkan oleh badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik ditindaklanjuti oleh pejabat atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi.
(4)
Dalam hal Produk Pelayanan tidak dapat ditandatangani secara elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penandatangan Produk Pelayanan dilakukan dengan tanda tangan basah oleh pejabat yang berwenang.
(5)
Produk Pelayanan yang ditandatangani dengan tanda tangan basah oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikirimkan melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.
(6)
Ketentuan mengenai penindaklanjut Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap jenis pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.