Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

JENIS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK, PERSYARATAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG HARUS DILAMPIRKAN, TANDA TANGAN ELEKTRONIK YANG DIGUNAKAN, TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN ELEKTRONIK DAN SALURAN YANG DIGUNAKAN, SERTA TATA CARA TINDAK LANJUT ATAS PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Dokumen Elektronik yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan melakukan penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan. (2) Penelitian dan/atau penerbitan Produk Pelayanan sebagai tindak lanjut Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis; b. pejabat atau petugas Contact Center , atau c. pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik; b. berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak: 1. menerbitkan Produk Pelayanan, dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan; atau 2. menyampaikan pemberitahuan penolakan, dalam hal penyampaian Dokumen Elektronik tidak memenuhi persyaratan dan/atau ketentuan; c. Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; d. Produk Pelayanan dikirimkan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan. (4) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh pejabat atau petugas Contact Center sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. petugas Contact Center melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik; b. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Contact Center menerbitkan Produk Pelayanan dalam hal memenuhi pesyaratan dan/atau ketentuan; c. Produk Pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi; d. Produk Pelayanan dikirimkan kepada Wajib Pajak secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di DJP atau saluran elektronik lain yang ditetapkan. (5) Tindak lanjut Dokumen Elektronik oleh pejabat atau petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan dan/atau ketentuan dalam penyampaian Dokumen Elektronik; b. berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat DJP menerbitkan Produk Pelayanan dalam hal memenuhi pesyaratan dan/atau ketentuan; c. Produk Pelayanan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik instansi; d. petugas di KP2KP, KPP, Kantor Wilayah DJP, atau kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Produk Pelayanan yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui posel Wajib Pajak yang terdaftar di sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau saluran elektronik lain yang ditetapkan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.