(1)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak:
a.
menyampaikan usulan kepada pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan; atau
b.
menyampaikan secara langsung ke Penyelenggara Layanan Publik setempat dalam hal instansi dimaksud dapat memberikan layanan Pembatasan atau Pemblokiran di wilayah kerja setempat.
(2)
Pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan melakukan penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Hasil penelitian atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a.
usulan disetujui dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
b.
usulan ditolak dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4)
Dalam hal usulan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan membuat rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik.
(5)
Dalam hal usulan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan mengembalikan usulan Pembatasan atau Pemblokiran akses Layanan Publik kepada Pejabat di Kantor Pelayanan Pajak.
(6)
Rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (4) disampaikan kepada:
a.
pejabat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Akses Sistem Administrasi Badan Hukum;
b.
pejabat atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk Akses Kepabeanan; dan
c.
pejabat Penyelenggara Layanan Publik yang berwenang untuk akses Layanan Publik lainnya.
(7)
Rekomendasi atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah usulan Kantor Pelayanan Pajak disetujui oleh pejabat setingkat eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.