Atas rekomendasi dan/atau permohonan Pembatasan atau Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya Pembatasan atau Pemblokiran oleh Penyelenggara Layanan Publik, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan Pembukaan Pembatasan atau Pembukaan Pemblokiran.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.