⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila Wajib Pajak yang menerima harta melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efeisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung.
(2)
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima harta terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya penjualan harta dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.