Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Paling lama 1 (satu) Tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) yang akan menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif; (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang; (3) Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.