⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Paling lama 1 (satu) Tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) yang akan menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif;
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.