⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
(2)
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
(3)
Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.