TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan
PIN
wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan
PIN
oleh KPP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
(2)
Dalam hal PKP Toko Retail telah mendapatkan PIN tetapi tidak melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
PIN
hilang sebelum PKP Toko Retail melakukan aktivasi, maka PKP Toko Retail dapat mengajukan kembali permohonan
PIN
dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2.
(3)
Tata cara permohonan
PIN
,
User ID
dan
Password
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.