Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki User ID dan Password . (2) User ID dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Toko Retail melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dengan cara sebagai berikut: a. User ID dibuat sendiri oleh PKP Toko Retail; dan b. Password diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, pada saat PKP Toko Retail mendaftarkan Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi. (3) Dalam hal terdapat Toko Retail baru yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak yang membawahi Toko Retail tersebut harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.