TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki
User ID
dan
Password
.
(2)
User ID
dan
Password
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Toko Retail melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
dengan cara sebagai berikut:
a.
User ID
dibuat sendiri oleh PKP Toko Retail; dan
b.
Password
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
pada saat PKP Toko Retail mendaftarkan Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(3)
Dalam hal terdapat Toko Retail baru yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP, maka Wajib Pajak yang membawahi Toko Retail tersebut harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.