TATA CARA PENDAFTARAN DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK TOKO RETAIL SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI KEPADA ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
(1)
Dalam hal PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan
PIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah KPP lain atau terjadi perubahan status perusahaan yang mengakibatkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar harus berubah, maka PKP Toko Retail tersebut harus mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan
PIN
melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2;
(2)
Dalam hal PKP Toko Retail yang telah melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang dan yang sudah mendapatkan
PIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a.
memperoleh Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru, dan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru berbeda dengan cabang pada Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lama, maka PKP Toko Retail harus melakukan
update
Surat Keputusan Penunjukan PKP Toko Retail sebelumnya dengan memasukkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
;
b.
melakukan pemindahan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka PKP Toko Retail harus mengajukan permohonan penghapusan Surat Keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan
PIN
sebelumnya ke KPP tempat PPN terutang yang lama, dan mengajukan permohonan kembali untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan
PIN
melalui Aplikasi
VAT Refund for Tourists
dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 2.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.