(1)
PKP yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (
website
) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, untuk:
a.
tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; atau
b.
tempat kegiatan usaha yang mempunyai NPWP cabang dalam hal pemusatan tempat terutang PPN dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2)
PKP meberitahukan secara tertulis atas permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (
website
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat terutang PPN.
(3)
Tata cara permintaan Sertifikat Elektronik melalui laman (
website
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk penggunaan (
manual user
) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
KPP yang memberikan persetujuan permintaan Sertifikat Elektronik untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPP tempat PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.