Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) PKP dapat meminta pencabutan Sertifikat Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan. (2) Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan Pengurus PKP melalui surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Pencabutan Sertifikat Elektronik dilakukan setelah surat permohonan dan dokumen kelengkapannya memenuhi syarat yang ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Syarat dan Katentuan pencabutan Sertifikat Elektronik adalah: a. Surat Permintaan Pencabutan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain; dan b. mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h atau ayat (2) huruf a angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7), angka 8), angka 9), angka 10), dan angka 11) atau atay ayat (2) huruf b angka 2), angka 3), angka 4), angka 5), angka 6), angka 7) atau Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f atau Pasal 4 ayat (1) huruf b), huruf c), dan huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (5) Sertifikat Elektronik yang telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dapat digunakan kembali untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Dalam hal Permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak, PKP menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dikirim melalui alamat email yang tercantum dalam surat permintaan pencabutan Sertifikat Elektronik. (7) Dalam hal PKP memerlukan kembali Sertifikat Elektronik, PKP dapat meminta Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.