(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan secara resiprokal dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional.
(3)
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
(EOI on Outbound Request)
; dan
b.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
(EOI on Inbound Request)
.
(4)
Jenis pajak yang dapat dimintakan Informasi adalah sebagai berikut:
a.
Pajak Penghasilan untuk permintaan Informasi berdasarkan P3B.
b.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai untuk permintaan Informasi berdasarkan Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan.
c.
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Bumi dan Bangunan (khusus untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) untuk permintaan Informasi berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan dengan memperhatikan reservasi yang dibuat oleh tiap-tiap negara penanda tangan konvensi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.