(1)
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan permintaan Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang membutuhkan Informasi.
(2)
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan terhadap Wajib Pajak yang diduga:
a.
melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
b.
melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
c.
menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
d.
belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
(3)
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak tersebut sedang:
a.
dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; atau
b.
dalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya.
(4)
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi dimaksud di Indonesia, antara lain dengan:
1)
mencari Informasi dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak antara lain SIDJP, approweb, portal DJP, dan aplikasi lain yang dapat dimanfaatkan untuk mencari Informasi;
2)
mencari Informasi pada sumber data eksternal antara lain melalui internet dan situs web pemerintah/swasta;
3)
mengundang Wajib Pajak terkait untuk diwawancarai;
4)
meminta penjelasan atas Informasi melalui mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK); dan/atau
5)
melakukan kunjungan ke Wajib Pajak yang bersangkutan,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Unit di Lingkungan DJP, namun Informasi dimaksud tidak tersedia
(exhausted)
.
b.
didasari atas kecurigaan
(suspicion)
dan dugaan i yang memadai;
c.
tidak spekulatif, dalam arti Informasi yang diminta memang diperlukan dalam rangka membuktikan kecurigaan
(non-fishing expedition)
dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi
(foreseeable relevance)
;
d.
diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
e.
tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian;dan
f.
tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional.
(5)
Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
identitas Wajib Pajak dalam negeri yang sedang dilakukan kegiatan atau dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang paling sedikit memuat nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat Wajib Pajak;
b.
identitas orang pribadi dan/atau entitas di luar negeri yang terkait, antara lain berupa nama,
Tax Identification Number
(TIN) atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri, atau alamat;
c.
identitas entitas yang menjadi perantara, antara lain berupa nama perantara, TIN atau nomor identitas lainnya untuk kepentingan perpajakan di luar negeri yang dimiliki perantara, atau alamat perantara, dalam hal transaksi dilakukan melalui perantara;
d.
masa pajak dan/atau tahun pajak yang dimintakan Informasi;
e.
skema transaksi, bagan atau diagram organisasi, struktur kepemilikan, dan/atau dokumen lain yang menjelaskan hubungan antara pihak-pihak yang terkait;
f.
uraian transaksi, latar belakang dan alasan permintaan Informasi, hal-hal yang dicurigai dan Informasi yang diminta;
g.
uraian segala upaya yang telah dilakukan oleh Unit di Lingkungan DJP yang meminta Informasi;
h.
urgensi dipenuhinya permintaan Informasi dengan menyebutkan alasan dan batas waktu berakhirnya kegiatan atau proses sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
i.
Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.