DJPPER-28/PJ/2017Peraturan Dirjen Pajak · 29 Des 2017 · diambil 16 Okt 2026buka
Relasi dengan peraturan lain (1)
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Pasal 11 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 7, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”