(1)
Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi.
(3)
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.