(1)
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
permintaan Informasi telah ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b.
permintaan Informasi dilakukan terhadap wajib pajak yang diduga:
1)
melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;
2)
melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;
3)
menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/atau
4)
belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
(3)
Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat Pejabat yang Berwenang meminta Informasi, dan Informasi dimaksud tidak tersedia
(exhausted)
;
b.
didasari atas kecurigaan
(suspicion)
dan dugaan
(allegation)
yang memadai;
c.
tidak spekulatif dalam arti Informasi yang diminta memang diperlukan dalam rangka membuktikan kecurigaan
(non-fishing expedition)
dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi
(foreseeable relevance)
;
d.
diyakini terdapat di Indonesia;
e.
tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian;
f.
tidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional; dan
g.
dalam kondisi serupa, Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dapat menyediakan Informasi yang diminta pada saat Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tersebut berkedudukan sebagai negara yang dimintai Informasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.