(1)
Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti dengan pencarian Informasi dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Dalam hal Informasi yang diminta tidak dapat diperoleh berdasarkan pencarian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Informasi kepada:
a.
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, untuk informasi yang terdapat di LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
b.
pimpinan Unit di Lingkungan DJP, untuk Informasi yang terdapat di Unit di Lingkungan DJP; dan/atau
c.
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk Informasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang terdapat pada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
(3)
Tata cara permintaan informasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan Informasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai permintaan Informasi.
(4)
Permintaan Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Informasi yang diminta mengenai orang pribadi dan/atau badan yang telah memiliki NPWP; atau
b.
Direktur Intelijen Perpajakan, dalam hal Informasi yang diminta mengenai orang pribadi dan/atau badan yang tidak atau belum memiliki NPWP.
(5)
Dalam hal diperlukan kegiatan pemeriksaan untuk memperoleh Informasi yang diminta, Direkiur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(6)
Direktur Perpajakan In ternasional menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan:
a.
hasil pencarian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.
jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh:
1)
LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain;
2)
pimpinan Unit di Lingkungan DJP; dan/atau
3)
instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; dan/atau
c.
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Dalam hal jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan status tindak lanjut permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.