(1)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3).
(2)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat:
a.
memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti; atau
b.
mengembalikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, dalam hal tidak dapat diberikan persetujuan.
(3)
Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan Informasi diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.