Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dalam rangka melaksanakan Perjanjian Internasional berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang belum selesai sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan pemrosesan lebih lanjut sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.