Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERMINTAAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 7, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-67/PJ./2009 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.