Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (MULAI BERLAKU 1 FEBRUARI 2019)

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: a. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau b. Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan. (2) Permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKD SPDN secara elektronik kepada Wajib Pajak berdasarkan permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Wajib Pajak berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh; b. Wajib Pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Wajib Pajak telah menyampaikan: 1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; atau 2) SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang diajukan permohonan penerbitan SKD SPDN yang menjadi kewajiban Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang­undangan di bidang perpajakan, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN untuk Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan; dan d. permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif permohonan penerbitan SKD SPDN, yaitu: 1) diajukan untuk: a) satu Negara Mitra yang menjadi tempat penghasilan bersumber; b) satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; dan c) satu lawan transaksi; dan 2) memuat informasi mengenai lawan transaksi di Negara Mitra paling sedikit berupa: a) nama lawan transaksi; b) t axpayer identification number dan/ atau alamat dari lawan transaksi; dan c) penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi. (4) Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. (5) Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak dan/ atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diajukan secara elektronik, Wajib Pajak dapat: a. mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik setelah gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan selesai; atau b. mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Atas permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, diselesaikan dengan tata cara sebagai berikut: a. KPP Domisili melakukan penelitian permohonan penerbitan SKD SPDN berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan b. berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: 1) SKD SPDN, dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); atau 2) surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN, dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan penerbitan SKD SPDN diterima lengkap.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.